Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi prapelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi: a. kelengkapan administrasi peserta, tenaga pengajar diklat, dan penyelenggara; dan b. kelengkapan dokumen bukti kerja/portofolio peserta.
Your Correction