Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri dilakukan oleh: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makasar; c. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi atau sebutan lain; dan/atau d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten/kota atau sebutan lain. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. (3) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai wilayah kerjanya. (4) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota sesuai wilayahnya. (5) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten/kota atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri Pengawas dengan fasilitasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi. (6) Penyelenggara Diklat Pimpemdagri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri setelah di akreditasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
Your Correction