Correct Article 5
PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. pejabat tinggi madya yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten;
b. pejabat tinggi pratama dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal pembina utama muda (IV/c);
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat; dan
d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) meliputi:
a. pejabat tinggi pratama yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten;
b. Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Pembina (IV/a);
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat; dan
d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. Pejabat Administrator yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten;
b. Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Penata (III/c);
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat; dan
d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. Pejabat Pengawas yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten;
b. pejabat pelaksana dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b);
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai pada tingkat sedang atau berat; dan
d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
