Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Diklat Pimpemdagri JPT Madya yaitu pejabat tinggi pratama, Pejabat Fungsional ahli utama dan Pejabat Fungsional ahli madya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. (2) Peserta Diklat Pimpemdagri JPT Pratama yaitu Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional ahli madya yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator atau sebutan lainnya dan Pejabat Fungsional ahli madya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. (3) Peserta Diklat Pimpemdagri Administrator yaitu Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional ahli muda yang mendapat tugas tambahan sebagai subkoordinator atau sebutan lainnya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. (4) Peserta Diklat Pimpemdagri Pengawas yaitu pelaksana, Pejabat Fungsional ahli pertama, dan Pejabat Fungsional ahli muda di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan pejabat yang belum menduduki jabatan 1 (satu) jenjang di atasnya.
Your Correction