Tim Penyusunan RUU, RPerppu, RPP, RPerpres dan RKeppres
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, staf terkait di lingkungan komponen pemrakarsa, akademisi/pakar dan bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa.
(3) Kepala Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa sebagai sekretaris tim.
(4) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pimpinan Komponen.
(1) Sekretaris Jenderal/pimpinan komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar komponen untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh tim komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai sekretaris tim.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait, kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar kementerian untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh tim antar komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Tim antar kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya, dan kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, serta Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim.
(3) Tim antar kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri.
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim antar komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai sekretaris tim.
(3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat eselon II, pejabat eselon III, eselon IV, staf terkait di lingkungan komponen pemrakarsa, akademisi/pakar dan bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa sebagai sekretaris tim.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pimpinan Komponen.
(1) Sekretaris Jenderal/pimpinan komponen membentuk tim antar komponen untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang disiapkan oleh tim komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim.
(3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan surat permintaan nama kepada kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar kementerian untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang disiapkan oleh tim antar komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Tim antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya, dan kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, serta Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim.
(3) Tim antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri.
(1) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan Peraturan Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
PRESIDEN dan rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 23.
(2) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, sekretaris komponen dan pimpinan komponen.
(3) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komponen terkait dan Biro Hukum untuk diparaf koordinasi.
(4) Biro Hukum menyampaikan rancangan yang sudah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan Peraturan Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan melibatkan Biro Hukum.
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Negara.
(2) Menteri Dalam Negeri menyampaikan rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi serta mendapat pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Kabinet.