Correct Article 26
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemerintah provinsi yang telah MENETAPKAN Dokumen RSP dan pemerintah kabupaten/kota yang telah MENETAPKAN Dokumen SSK, tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
