Correct Article 25
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(4) Selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), juga dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
