Correct Article 23
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan secara umum terhadap percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi tahun 2022-2024.
(2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan secara umum terhadap percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi tahun 2022-2024.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di kabupaten/kota tahun 2022-2024.
Your Correction
