Correct Article 21
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 di kabupaten/kota kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 di provinsi serta rekapitulasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri.
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
