Correct Article 18
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi
berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota.
Your Correction
