Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama untuk mendukung percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah Daerah lainnya; b. pihak ketiga; dan c. Pemerintah Daerah dan lembaga di luar negeri. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu masyarakat, perguruan tinggi/lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, media, dan dunia usaha.
Your Correction