Correct Article 16
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama untuk mendukung percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan:
a. Pemerintah Daerah lainnya;
b. pihak ketiga; dan
c. Pemerintah Daerah dan lembaga di luar negeri.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu masyarakat, perguruan tinggi/lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, media, dan dunia usaha.
Your Correction
