Correct Article 15
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan verifikasi pengintegrasian Dokumen RSP dan Dokumen SSK ke dalam RPJMD dan RKPD.
(2) Perangkat Daerah yang membidangi Sanitasi memastikan program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi diintegrasikan ke dalam dokumen Renstra PD dan Renja PD.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan anggaran program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD, dan Renja PD.
(4) Tim anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
