Correct Article 13
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Gubernur dalam menyusun Dokumen RSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan bupati/wali kota dalam menyusun Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berpedoman pada arah kebijakan dan strategi Pembangunan Sanitasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan inovasi pengembangan dalam menerapkan arah kebijakan dan strategi Pembangunan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Your Correction
