Correct Article 12
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Dokumen RSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. profil Pembangunan Sanitasi provinsi;
b. target, tujuan, dan sasaran Pembangunan Sanitasi provinsi;
c. strategi dan kebijakan Pembangunan Sanitasi provinsi;
d. program kegiatan dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi provinsi; dan
e. pemantauan dan evaluasi capaian Dokumen RSP.
(2) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat:
a. profil Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota;
b. kerangka pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota;
c. strategi pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota;
d. program, kegiatan, dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; dan
e. monitoring dan evaluasi capaian Dokumen SSK.
Your Correction
