Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen RSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. profil Pembangunan Sanitasi provinsi; b. target, tujuan, dan sasaran Pembangunan Sanitasi provinsi; c. strategi dan kebijakan Pembangunan Sanitasi provinsi; d. program kegiatan dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi provinsi; dan e. pemantauan dan evaluasi capaian Dokumen RSP. (2) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: a. profil Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; b. kerangka pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; c. strategi pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; d. program, kegiatan, dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; dan e. monitoring dan evaluasi capaian Dokumen SSK.
Your Correction