Correct Article 10
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyusun Dokumen SSK untuk melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), yang memuat strategi kebijakan dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi sesuai dengan jangka waktu RPJMD kabupaten/kota.
(2) Penyusunan Dokumen SSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan Jakstrada pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga kabupaten/kota.
(3) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
Your Correction
