Correct Article 9
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Gubernur menyusun Dokumen RSP untuk melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang memuat strategi kebijakan dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi sesuai dengan jangka waktu RPJMD provinsi.
(2) Penyusunan Dokumen RSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan Jakstrada pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga provinsi.
(3) Dokumen RSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Your Correction
