Correct Article 6
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bupati/wali kota membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di kabupaten/kota untuk membantu bupati/wali kota melaksanakan Program PPSP di bidang:
a. persampahan di kabupaten/kota; dan
b. Air Limbah Domestik di kabupaten/kota.
(2) Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di kabupaten/kota melalui:
1. pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen SSK; dan
2. pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
b. advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di kabupaten/kota untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; dan
c. pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di kabupaten/kota.
Your Correction
