Correct Article 3
PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Gubernur berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 melalui Program PPSP di provinsi.
(2) Bupati/wali kota berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP di kabupaten/kota.
Your Correction
