Article 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:
1. 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi; dan
2. 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.