Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wakil Gubernur adalah Calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Gubernur dan disahkan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
2. Wakil Bupati dan Wakil Walikota adalah Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Bupati atau Walikota dan disahkan pengangkatannya oleh Menteri Dalam Negeri.
3. Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/janji Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatan.
4. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
5. Hari adalah hari kerja.