Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Halmahera Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
2. Kabupaten Halmahera Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
3. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Wai adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Maluku Utara.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.