Susunan Organisasi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
c. Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, dan anggaran, urusan ketatausahaan, keuangan, persuratan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana dan prasarana, layanan kesehatan, perpustakaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan.
Bagian Tata Usaha dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana dan prasarana, layanan kesehatan, serta perpustakaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Administrasi dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntansi, rekonsiliasi pelaporan keuangan dan aset, serta penyiapan bahan tanggapan laporan hasil pemeriksaan.
(3) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan urusan kepegawaian.
(4) Subbagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana dan prasarana, layanan kesehatan, dan perpustakaan.
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program teknis pengembangan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
b. penyelenggaraan pengembangan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
c. penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
d. pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas terdiri atas:
a. Seksi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Seksi Kompetensi Administrator; dan
c. Seksi Kompetensi Pengawas.
(1) Seksi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program teknis, penyiapan penyelenggaraaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan penyiapan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Seksi Kompetensi Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
teknis, penyiapan penyelenggaraaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan penyiapan uji kompetensi Jabatan Administrator.
(3) Seksi Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program teknis, penyiapan penyelenggaraaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan penyiapan uji kompetensi Jabatan Pengawas.
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Lurah dan uji kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, dan Lurah.
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program teknis pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Lurah;
b. penyelenggaraan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Lurah;
c. penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, dan Lurah;
d. pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Lurah;
e. pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, dan Lurah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah terdiri atas:
a. Seksi Kompetensi Jabatan Fungsional;
b. Seksi Kompetensi Pelaksana; dan
c. Seksi Kompetensi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah.
(1) Seksi Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan program teknis, penyiapan penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan penyiapan uji kompetensi Jabatan Fungsional.
(2) Seksi Kompetensi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan program teknis, penyiapan penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi Jabatan Pelaksana.
(3) Seksi Kompetensi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Lurah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan program teknis, penyiapan penyelenggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Lurah serta penyiapan uji kompetensi Jabatan Lurah.