Correct Article 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Your Correction
