Correct Article 9
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022
Current Text
(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang diatur oleh dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Your Correction
