Correct Article 25
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai NJKB, NJAB, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2022 diatur dengan peraturan gubernur.
(2) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diundangkan.
(3) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diundangkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
