Correct Article 23
PERMEN Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
Your Correction
