Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Buru Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku.
2. Kabupaten Buru adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
3. Provinsi Maluku adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai UNDANG-UNDANG.
4. Wae adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Maluku.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.