Correct Article 8
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
Current Text
(1) Bagi provinsi yang masa jabatan gubernur berakhir pada tahun 2022, penyusunan RKPD provinsi tahun 2023 mengacu kepada RPD provinsi.
(2) Bagi kabupaten/kota yang masa jabatan bupati/wali kota berakhir pada tahun 2022, penyusunan RKPD kabupaten/kota tahun 2023 mengacu kepada RPD kabupaten/kota, serta berpedoman pada RPJMD Provinsi atau RPD provinsi.
(3) Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.
Your Correction
