Correct Article 3
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
Current Text
(1) Rancangan akhir RKPD Tahun 2023 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2023 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2023.
(2) Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh gubernur
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
(3) Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
(4) Rancangan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi;
b. rancangan akhir RKPD;
c. berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD;
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
g. daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023.
(5) Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
