Correct Article 21
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 270); dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Your Correction
