Correct Article 20
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
Pejabat Pengawas di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana;
dan
b. menandatangani surat perintah perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh PNS Instansi Daerah di lingkungan Unit Kerjanya.
Your Correction
