Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pengawas di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana; dan b. menandatangani surat perintah perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh PNS Instansi Daerah di lingkungan Unit Kerjanya.
Your Correction