Correct Article 19
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
Pejabat Administrator di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional ahli muda dan Jabatan Fungsional terampil di lingkungan kerjanya.
Your Correction
