Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Administrator di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional ahli muda dan Jabatan Fungsional terampil di lingkungan kerjanya.
Your Correction