Correct Article 18
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. usul pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. usul pengurusan Tabungan Pensiun;
c. pengurusan pengembalian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
d. pemanggilan PNS untuk dimintai Keterangan Berita Acara Pemeriksaan;
e. pemeriksaan kesehatan;
f. usul permintaan Kartu Istri/Kartu Suami kepada kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
g. tanda terima Laporan Pajak-Pajak Pribadi.
Your Correction
