Correct Article 16
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
(1) Kepala Bagian Mutasi Pegawai berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. perpindahan PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah;
b. kenaikan pangkat PNS menjadi Penata golongan ruang III/c ke bawah;
c. peninjauan masa kerja untuk PNS yang menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah; dan
d. pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau tidak dengan hak pensiun karena permintaan sendiri untuk pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah.
(2) Kepala Bagian Mutasi Pegawai berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. nota persetujuan pindah Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk PNS dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah;
b. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk kenaikan pangkat PNS menjadi Penata golongan ruang III/c ke bawah;
c. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara peninjauan masa kerja PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah;
d. kenaikan gaji berkala dan penyesuaian kenaikan gaji untuk PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun untuk pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah;
f. nota persetujuan Calon PNS lulusan Praja IPDN dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
dan
g. usul pembuatan kartu pegawai kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
