Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Kepala Biro Kepegawaian dijabat oleh Plh. atau Plt., Kepala Bagian Pengembangan Karier berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. pengangkatan dan perpindahan dalam jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; c. perpindahan dari jabatan Administrator dan Pengawas ke Jabatan Fungsional; d. perpindahan dari jabatan pelaksana ke Jabatan Fungsional; e. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; f. pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; g. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional keterampilan; h. pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keterampilan; i. penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional keterampilan; j. perpindahan dari jabatan administrator, jabatan Pengawas dan jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Fungsional; k. perpindahan dari jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional pemula; l. keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan administrator di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; m. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama; n. pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama; o. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; p. pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; q. Jabatan Fungsional tertentu Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; r. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional keterampilan; s. pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian PNS yang menduduki Jabatan Fungsional keterampilan; dan t. permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan pengamanan Persandian tingkat I sampai dengan VII.
Your Correction