Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi Cuti tahunan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Unit Kerjanya.
Your Correction