Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi Petikan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pengawas di lingkungan Unit Kerja. (2) Sekretaris Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. surat pernyataan melaksanakan tugas calon PNS di lingkungan Unit Kerjanya; b. Cuti tahunan dan Cuti sakit sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja bagi PNS yang menduduki Jabatan Administrator, jabatan Pengawas, jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional ahli muda ke bawah dan Jabatan Fungsional keterampilan di lingkungan Unit Kerja; c. pernyataan pelantikan jabatan Pengawas di lingkungan Unit Kerja; d. pernyataan melaksanakan tugas jabatan Pengawas di lingkungan Unit Kerja; dan e. pernyataan menduduki jabatan Pengawas di lingkungan Unit Kerja. (3) Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan Fungsional ahli muda dan Jabatan Fungsional keterampilan di lingkungan Unit Kerjanya. (4) Dalam hal pemberian Cuti tahunan dan Cuti sakit bagi PNS pada unit pelaksana teknis Kementerian, kewenangan yang ada pada Sekretaris Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dialihkan kepada Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang menjabat sebagai kepala Unit Pelaksana teknis PNS bersangkutan.
Your Correction