Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Biro Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengangkatan Calon PNS; b. pengangkatan PNS; c. pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; d. pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. Petikan pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; f. Petikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta jabatan pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; g. Petikan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki jabatan fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama; h. Petikan pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama; i. Petikan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki jabatan fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; j. Petikan pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; k. Petikan pemberian tunjangan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; l. Petikan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional keterampilan; m. Petikan pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian PNS yang menduduki Jabatan Fungsional keterampilan; n. Petikan permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan pengamanan Persandian tingkat I sampai dengan VII; o. re-entry/pendayagunaan dan penempatan kembali paska tugas belajar; p. perpindahan PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; q. kenaikan pangkat PNS dari Penata golongan ruang III/c menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a; r. peninjauan masa kerja untuk PNS yang menduduki pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a; s. pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau tidak dengan hak pensiun karena permintaan sendiri untuk pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; t. pengangkatan menjadi calon PNS lulusan Praja IPDN dengan Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a; u. pengangkatan menjadi PNS lulusan Praja IPDN dengan Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a; v. pengganti keputusan kepegawaian asli yang hilang untuk PNS dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; w. Pemberian Izin Belajar; dan x. Petikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Kepala Biro Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. formulir nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara penetapan Nomor Induk Pegawai calon PNS; b. formulir nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara penetapan menjadi PNS yang melebihi 2 (dua) tahun; c. biodata PNS; d. penempatan calon PNS; e. formulir pra keberangkatan Tugas Belajar; f. perintah tugas peserta pendidikan dan pelatihan Prajabatan; g. perintah tugas peserta pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV; h. perintah tugas peserta pendidikan dan pelatihan teknis; i. perintah tugas peserta pendidikan dan pelatihan fungsional; j. perintah tugas dalam rangka berbagi pengetahuan; k. pernyataan pelantikan untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan administrator di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; l. pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan administrator di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; m. pernyataan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan administrator di lingkungan Kementerian dalam Negeri; n. pernyataan pelantikan jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; o. pernyataan melaksanakan tugas jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; p. pernyataan menduduki jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; q. pernyataan melaksanakan tugas bagi PNS yang menduduki jabatan tingkat pengamanan persandian; r. berita acara pengambilan sumpah janji PNS; s. laporan peningkatan pendidikan dan pencantuman gelar; t. pernyataan persetujuan pindah PNS dengan Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; u. nota persetujuan pindah Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk PNS dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; v. permintaan persetujuan pindah PNS dengan Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; w. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara kenaikan pangkat PNS dari Penata golongan ruang III/c menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a; x. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara peninjauan masa kerja PNS dengan pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a; y. kenaikan gaji berkala dan penyesuaian kenaikan gaji untuk PNS dengan pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Sekretariat Jenderal; z. usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun untuk pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a; aa. pengantar penyampaian Keputusan perpindahan, kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala, dan pemberhentian PNS; bb. daftar penerima calon pensiun; cc. keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang; dd. Cuti tahunan kepada PNS yang menduduki Jabatan Administrator, jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional ahli muda di lingkungan Sekretariat Jenderal; ee. Cuti besar, Cuti sakit di atas 14 (empat belas) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun kalender, Cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting bagi PNS yang menduduki jabatan administrator ke bawah, Jabatan Fungsional ahli muda ke bawah dan Jabatan Fungsional keterampilan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; ff. sertifikat ujian penyesuaian kenaikan pangkat; gg. sertifikat ujian dinas; hh. sertifikat bimbingan teknis kepegawaian; ii. edaran penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri kepada Kepala Unit Kerja; jj. perjanjian tugas belajar; dan kk. rekomendasi tugas belajar.
Your Correction