Correct Article 8
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
Dalam hal Pimpinan Unit Kerja dijabat oleh Plh atau Plt, Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri yang meliputi pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan Unit Kerja terkait.
Your Correction
