Correct Article 6
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
(1) Dalam hal Sekretaris Jenderal dijabat oleh Plh atau Plt, Pejabat Plh atau Plt Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. pengangkatan dan pemberhentian ajudan, pengamanan dan pengawal Menteri;
b. pengangkatan dan pemberhentian ajudan isteri Menteri;
c. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Pribadi Menteri; dan
d. pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Pribadi Menteri.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal dijabat oleh Plh atau Plt, Pejabat Plh atau Plt Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat.
Your Correction
