Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali PNS yang dikenakan pemberhentian sementara yang menduduki jabatan pengawas dan PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah karena melakukan pelanggaran tindak pidana; c. pengangkatan dan pemberhentian ajudan, pengamanan dan pengawal Menteri; d. pengangkatan dan pemberhentian ajudan isteri Menteri; e. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Pribadi Menteri; f. pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Pribadi Menteri; g. pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; h. pengangkatan dan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional tingkat madya ke bawah; i. pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama; j. pengangkatan dan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama; k. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; l. pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; m. pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional keterampilan; n. pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keterampilan; o. pengangkatan dan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional keterampilan; p. permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan pengamanan Persandian tingkat I sampai dengan VII; q. perpindahan PNS dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; r. kenaikan pangkat PNS dari Pembina golongan ruang IV/a menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; s. peninjauan masa kerja untuk PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas; t. pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau tidak dengan hak pensiun karena permintaan sendiri untuk pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; u. pengganti keputusan kepegawaian asli yang hilang untuk PNS dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; v. pemberian tugas belajar; dan w. perpanjangan tugas belajar. (2) Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. usul formasi Calon PNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. perintah tugas peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II; c. pernyataan pelantikan jabatan pimpinan tinggi madya; d. pernyataan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya; e. pernyataan melaksanakan tugas jabatan pimpinan tinggi madya; f. permohonan pendayagunaan PNS Instansi Pusat atau Instansi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri; g. pengembalian PNS yang telah didayagunakan oleh Kementerian Dalam Negeri ke Instansi asal; h. persetujuan surat permohonan dari Instansi Pusat atau Instansi Daerah untuk mendayagunakan PNS Kementerian Dalam Negeri; i. usul PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama kepada PRESIDEN; j. usul PNS yang menduduki jabatan fungsional guru besar kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; k. penetapan nilai tingkat pengamanan persandian; l. pernyataan persetujuan pindah PNS dengan Pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; m. permintaan persetujuan pindah PNS dengan Pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; n. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk kenaikan pangkat PNS menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas; o. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara peninjauan masa kerja PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas; p. kenaikan gaji berkala dan penyesuaian kenaikan gaji untuk PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas; q. usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun untuk pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas; r. cuti tahunan kepada PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan fungsional ahli madya di lingkungan Sekretariat Jenderal; s. cuti besar, cuti sakit di atas 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun kalender, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional ahli madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; t. edaran penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi PNS di lingkungan Instansi Daerah; u. cuti sakit di atas 1 (satu) tahun kalender bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah, jabatan fungsional ahli madya ke bawah, jabatan fungsional keterampilan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; v. usul persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dan permohonan pengaktifan kembali PNS setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara kepada kepala Badan Kepegawaian Negara; dan w. Persetujuan untuk mengikuti seleksi terbuka.
Your Correction