Correct Article 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Pejabat Administrator; dan
d. Pejabat Pengawas.
Your Correction
