Correct Article 2
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
(1) Menteri berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian.
(2) Menteri memberikan Mandat atas kewenangan penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Your Correction
