Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kecamatan atau yang disebut oleh nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat.
5. Kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan yang dipimpin oleh lurah sebagai perangkat kecamatan.
6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
11. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
12. Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.
13. Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan Desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.
14. Evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
15. Tingkat perkembangan Desa dan kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil dari Desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah Desa dan kelurahan.
16. Tim Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan yang selanjutnya disingkat Tim EPDesKel adalah kelompok kerja yang melaksanakan evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan berdasarkan instrumen pada wilayah kerja yang telah ditentukan.
17. Lomba Desa dan kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang cepat berkembang yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
18. Upakarya Wanua Nugraha adalah penghargaan yang diberikan kepada desa dan kelurahan juara lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.
19. Labsite adalah sebuah desa dan kelurahan yang dapat dijadikan percontohan bagi desa dan kelurahan lainnya.
20. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
21. Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan kelurahan yang selanjutnya disebut PINDeskel adalah penyelenggaraan kegiatan untuk mempublikasikan berbagai keberhasilan dan inovasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan .