Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana akademik meliputi kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, kepala satuan manggala praja, kepala satuan bina pelatihan praja, direktur, wakil dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu. (2) Untuk dapat diangkat menjadi pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi persyaratan umum dan persyaratan tertentu. (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berakhlak, bermoral, berbudi pekerti yang baik, dan tidak tercela; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. cakap dan mampu secara akademik, manajerial, koordinasi, dan kepemimpinan. (4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap: a. Dosen dengan jabatan profesor untuk menduduki jabatan kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, direktur pada saat diusulkan pertama kali menduduki jabatan dengan usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; b. Dosen di luar jabatan profesor untuk menduduki jabatan kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, direktur, wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu pada saat diusulkan pertama kali menduduki jabatan dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. Dosen dengan jabatan paling rendah lektor dapat menduduki jabatan pelaksana akademik kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, dan direktur; d. Dosen dengan jabatan paling rendah asisten ahli dapat menduduki jabatan pelaksana akademik wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, dan ketua Program Studi; e. Dosen untuk menduduki jabatan pelaksana akademik Dekan, kepala Lembaga, direktur, ketua Program Studi berpendidikan doktor; f. Dosen untuk menduduki jabatan pelaksana akademik wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu paling rendah berpendidikan magister; dan g. kepala satuan manggala praja dan kepala satuan bina pelatihan praja paling rendah berpendidikan sarjana atau magister dan pangkat yang memenuhi persyaratan untuk jabatan setara jabatan pimpinan tinggi pratama.
Your Correction