Correct Article 49
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Rektor dan wakil Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a. masa jabatan fungsionalnya sudah berakhir;
b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. diberhentikan dari jabatan fungsional Dosen;
j. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
k. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
