Correct Article 48
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Dosen IPDN dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor dan wakil Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila terdapat:
a. rotasi organisasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Rotasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan:
a. pensiun;
b. masa jabatan berakhir;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. meninggal dunia; dan/atau
e. mengundurkan diri.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. penambahan satuan unit organisasi baru; dan
b. perubahan bentuk organisasi.
Your Correction
