Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk diangkat menduduki jabatan Rektor dan wakil Rektor meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki akhlak, moral, dan budi pekerti yang baik dan tidak tercela; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. cakap dan mampu secara akademik, manajerial, koordinasi, dan kepemimpinan; h. fungsional Dosen; i. pada saat dilantik berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; j. berpendidikan doktor; k. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke komisi pemberantasan korupsi; dan/atau l. syarat lainnya yang ditentukan oleh Menteri.
Your Correction