Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Institut diangkat dan diberhentikan oleh Rektor yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (2) Pemberhentian keanggotaan Senat Institut karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap; dan d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 (lima) tahun penjara.
Your Correction