Correct Article 43
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Masa jabatan dewan penyantun selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pemberhentian dewan penyantun dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor.
Your Correction
