Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan dewan penyantun selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. (2) Pemberhentian dewan penyantun dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor.
Your Correction